Dinilai Langgar HAM, YLBHI Desak Pembatalan Reklamasi Teluk Jakarta
By Admin
nusakini.com - Jakarta - Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI Wahyu Nandang Herawan menilai proyek reklamasi Teluk Jakarta melanggar hak asasi manusia nelayan tradisional dan masyarakat pesisir.
Karena itu YLBHI mendesak pemerintah membatalkan proyek reklamasi itu. " Penghentian sementara reklamasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menandakan pemerintah setengah hati dalam menegakkan hak asasi para nelayan tradisional. "Padahal secara jelas dan nyata telah menimbulkan banyak persoalan dan di sisi lain telah ditolak oleh nelayan," kata Wahyu dalam rilisnya, Minggu (17/4/2016).
Menurut Wahyu, berrdasarkan catatan YLBHI pelanggaran HAM yang terjadi pada proyek reklamasi Teluk Jakarta di antaranya adalah hak atas hidup, hak hidup tenteram, aman, damai, bahagia sejahtera dan lahir batin. Juga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas pekerjaan yang layak, hak atas bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak, dan hak atas informasi.
"Posisinya jelas bahwa jika reklamasi ini diteruskan maka Pemprov DKI Jakarta beserta Pemerintah Pusat telah melanggar hak asasi manusia," kata pengacara publik YLBHI ini.
Wahyu menambahkan di dalam proyek reklamasi itu terjadi ketimpangan struktural antara negara, korporasi, dan rakyat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menggunakan kekuasaannya untuk menindas nelayan tradisional dan masyarakat pesisir dengan mengeluarkan kebijakan untuk menundukkan rakyat demi kepentingan korporasi.(ab)